Sabtu, 04 Oktober 2014

KAIDAH HUKUM

PENGERTIAN KAIDAH HUKUM

Kaidah Hukum berasal bahasa Dari dua Kata , yakni : kaidah Dan Hukum . Kaidah berarti perumusan asas - asas bahasa Dari Yang menjadi Hukum , ANTARA Yang pasti, patokan , dalil Dalam, Ilmu Pasti . Sedang Hukum SENDIRI berarti diatur dalam peraturan Yang dibuat Dan disepkati BAIK secara tertulis meupun tidak tertulis , diatur dalam peraturan , undang - undang Yang mengikat prilaku setiap 'masyarakat tetentu . Bahasa Dari Sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm 'masyarakat . Kaidah Hukum merupakan ketentuan tentang prilaku . FUNDS hakikatnya Apa Yang dinamakan kaidah adalah par value KARENA Berisi Apa Yang " seyogyanya " Harus dilakukan . Sehingga harus dibedakan Bahasa Dari diatur dalam peraturan konkrir Yang dapat dilihat Dalam, bentuk Kalimat - Kalimat . Kaidah Hukum dapat berubah SEMENTARA undang - undang nya ( PERATURAN konkritnya ) Tetap ( lihat ps - 1365 Bw ) .



 

ISI KAIDAH HUKUM
 

1.  Perintah (Obligatter) ialah ketentuan umum untuk melakukan sesuatu.
 

Contoh :
A. Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Pasal 50 BW Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.

C. Pasal 208 BW Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.


2. Larangan (Prohibere) ialah ketentuan umum untuk tidak melakukan sesuatu.
 

Contoh :
A. Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang pria dan wanita dalam keadaan tertentu.

B. Pasal 30 BW Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.

C. Pasal 6 BW Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.


3. Kebolehan (permittere) ialah ketentuan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang diharuskan.
 

Contoh :
A. Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan, yakni pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat / boleh mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

B. Pasal 29 BW Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.

C. Pasal 992 BW Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.



SIFAT KAIDAH HUKUM

1. Kaidah Hukum imperatif (dwingendrecth) adalah hukum yang memaksa,yang bisa di artikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret harus dita’ati atau hukum yang tidak boleh di tinggalkan oleh para pihak dan harus diikuti.
Ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa itu berlaku bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim sehingga hukum itu sendiri harus diterapkan meskipun para pihak mengatur sendiri hubungan mereka.

Contoh :
A. Pasal 913 BW Indonesia yang berbunyi: ”Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undangialah suatu bagian dari harta benda yang harus di berikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu,baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat”.

B. Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena maker mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

C. Pasal 147 KUHPerdata yang berbunyi : Atas ancaman pembatalan, setiap perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaries sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian mulai berlaku semenjak saat perkawinan dilangsungkan; lain s aat untuk itu tak boleh ditetapkannya.

D. Pasal 285 KUHPidana yang berbunyi : Barang siapa dengan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

 

2. Kaidah Hukum Fakultatif (aanvullendrecht) adalah hukum yang mengatur, yang bisa di artikan juga sebagai hukum pelangkap yang artinya dalam keadaan kongkret,hukum tersebut dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak dan dengan kata lain ini merupakan hukum secara apiori tidaklah mengikat atau wajib di ta’ati.

Contoh :
A. Pasal 119 KUHPerdata yang berbunyi ”Mulai saat perkawinan dilangsungkan,demi hukum,berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri,sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak di adakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh di tiadakan atau di ubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”.(di kutip dari ”Dasar-Dasar Ilmu Hukum” Ishaq SH.M Hum).

B. Pasal 1477 KUHPerdata yang berbunyi:: :Penyerahan harus terjadi ditempat dimana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.

C. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.

D. Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Misalnya :
   Pasal 35 yang berbunyi :
   (1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
   Pasal 92 yang berbunyi :
   (2)pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perubahan produktivitas.

E. Pasal 1303 yang berbunyi "Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu".



BENTUK KAIDAH HUKUM

 
1. Tidak tertulis ialah hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (adat dan kebiasaan).

 
Contoh :
A. Dalam hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi atau persen dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.

B. Di Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan uang dan ternak babi. Jumlah yang diminta dalam penggantian kerugian tersebut relatif besar sehingga bisa dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar biaya ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak babi.


2. Tertulis ialah hukum yang tertuang didalam peraturan, perundang-undangan, dsb.
 

Contoh :
A. Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
B. Peraturan Presiden (Perpres).
C. Peraturan Pemerintah (PP).
D. Peraturan Daerah (Perda).
E. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
F. Keputusan Presiden (Keppres).
G. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR).
H. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
I. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
J. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
K. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata).
L. Buergerlijk Wetboek (BW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar