1. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di
Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh
Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh
Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan
Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan
Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya
Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan
Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi
MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan
UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus
2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di
Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
2. MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah AgungMahkamah Agung adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri,
pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat
kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama,
pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada
tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan
Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer
dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh
Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan
oleh Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung
dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim
Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau
akademisi.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang.
Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak
berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
3. PENGADILAN MILITER
Peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan
memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah
adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer
Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan
di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan
Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.
Oditurat
merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang
penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan
pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan
lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan
pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pengadilan
Militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada
tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer dan dibantu 1
(satu) orang Panitera.
4. PENGADILAN MILITER TINGGI
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan
peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas
untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang
terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada
tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan
Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama
dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer
dalam daerah hukumnya.
Pengadilan
Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana
pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua)
orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi
dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
5. PENGADILAN MILITER UTAMA
Pengadilan Militer Utama
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung
di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan
Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat
pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar
Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan
Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan
antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah
hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer
Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya
masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim
Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama
atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat
paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal
berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
6. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama,
Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan
daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan
Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua
PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
7. PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat
Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan
wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di
tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan
berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di
dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang
dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil
Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
8. PENGADILAN AGAMA (PA)
Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas
dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri
dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita.
9. PENGADILAN TINGGI AGAMA
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki
tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk
mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah
hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama
terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris
10. PENGADILAN NEGERI (PN)
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan
Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil
Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
11. PENGADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai
Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh
Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan
terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan
daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas
Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris.